Berita Utusan

Advertise

Berencana Lawan Petahana, Partai Koalisi Tulungagung Lirik Margiono

Diposting oleh On Juli 17, 2017

Margiono ( no 3 dari kanan), bersama 8 ketua partai koalisi Tulungagung.
Utusan-Rakyat, Tulungagung – Waktu demi waktu tensi persaingan pilkada 2018 Tulungagung tampak semakin sengit. Jika sebelumnya bakal calon (balon) petahana dengan bangga melenggang seolah tanpa tandingan, maka kali ini, seiring dengan munculnya nama besar Margiono, nampaknya mereka patut kawatir dan waspada.

Margiono adalah putra daerah Tulungagung kelahiran Desa Sambitan Kecamatan Pakel. Selain menjadi Direktur perusahaan Media Rakyat Merdeka Group, ia juga aktif menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tingkat nasional.

Nama besar Margiono di kancah politik Tulungagung sangat diperhitungkan. Selain memiliki jaringan luas, pengalaman bergelut di dunia politik nasional menjadikannya sebagai lawan tangguh bagi balon petahana Syahri Mulyo.

Antara Margiono dan Syahri Mulyo, memang keduanya belum mendapat rekom dari partai. Namun demikian, meski belum mendapatkan rekom, diakui atau tidak kedua tokoh ini tergolong kandidat kuat sebagai bakal calon bupati Tulungagung. Hanya bedanya, Syahri Mulyo telah mendaftarkan diri melalui PDIP, sementara Margiono belum menentukan partai apa yang akan digunakan sebagai kedaraan. Yang ia lakukan masih sebatas menyatakan diri siap macung Bupati Tulungagung sekaligus mengadakan pertemuan tertutup dengan parpol koalisi besar.

Meski belum berdeklarasi secara terbuka, adanya pertemuan tertutup dengan delapan ketua partai dan pernyataannya setelah pertemuan, dapat dikatakan ia telah mendeklarasikan diri siap maju bersaing melawan Syahri Mulyo sebagai calon petahana.

Iya, tepat satu jam setelah mengahadiri acara halal bi halal yang diadakan parpol non PDIP atau parpol koalisi besar Kabupaten Tulungagung, Margiono bersama delapan ketua partai koalisi adakan pertemuan tertutup di hotel victoria crown Tulungagung. Sepertinya pertemuan telah diagendaakan sebelumnya. Hal ini terlihat dari para ketua parpol yang saling berdatangan tepat sekitar jam 23.30 – 23.45 WIB. 

Delapan ketua partai yang turut hadir dalam pertemuan di antaranya adalah Ketua Partai Hanura Imam Hambali, Ketua Partai PKB Adib Makarim, Ketua Partai Golkar Asmungi, Ketua Partai Demokrat Sofyan, dan 5 Ketua Partai lain yang tergabung dalam koalisi besar.

Jumlah partai koalisi sebenarnya ada sepuluh, namun dua partai lainnya, yaitu Nasdem dan PBB tidak bisa hadir lantaran masih terganjal masalah internal. Meskipun tidak hadir, dikabarkan keduanya tetap bergabung dengan partai koalisi.

Pertemuan dilakukan secara tertutup. Awak media hanya dapat memantau dari kejauhan. Suasana pertemuan terlihat serius dan santai. Sesekali wartawan utusan-rakyat melihat beberapa ketua parpol tampak memberikan pendapatnya dengan serius. Ini menandakan pertemuan dilakukan guna membahas satu hal penting.

Acara pertemuan dimulai sekitar pukul 23.45 dan berakhir sekitar satu jam setelahnya. Pasca pertemuan, partai koalisi yang diwakili Imam Hambali memberikan komentarnya secara terbuka. Ia mengaku, pertemuan ini merupakan titik awal komunikasi antara pihaknya dengan Margiono.

“Partai koalisi dengan Bapak Margiono malam ini saling bersilaturahmi. Pihak kami dan bapak Margiono sama-sama berharap bisa bekerjasama dalam pertarungan pilkada 2018 nanti.” Tuturnya.

Ditanya lebih lanjut perihal bentuk kerjasamanya, Imam Hambali menjawab partai koalisi menyambut dan merespon baik niatan Margiono macung sebagai Cabub Tulungagung. “Pembahasan tadi seputar akan dicalonkanya Pak Margiono sebagai calon bupati. Namun tetap melalui mekanisme partai. Nantinya Pak Margiono akan mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di masing-masing partai koalisi,” imbuhnya.

Berbeda dengan Imam Hambali, ditemui secara terpisah, Adib Makarim selaku ketua partai PKB Tulugagung mengatakan dengan jelas, inti pertemuan pada malam itu menyepakati akan mengusung margiono sebagai balon Bupati Tulungagung. Statemen tersebut ia sampaikan tepat setelah acara pertemuan bubar. “Intinya Kami sepakat akan mengusung Pak Margiono sebagai Bakal Calon Bupati Tulungagung,” ucapnya.

Di lain pihak, Matyani, salah satu pejabat Pemerintah Tulungagung melalui akun facebooknya mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tulungagung nampaknya akan mengalami masalah serius. Siapapun calon yang diusungnya, jika Margiono jadi diusung oleh partai koalisi besar yang digagas Imam Hambali, maka setidaknya percaturan politik Tulungagung dipastikan menjadi sengit.

“Setidaknya kalau 8 partai koalisi yang digagas Imam Hambali bisa terus konsisten mendukung Margiono sebagai cabub, maka akan memperberat laju para calon dari PDIP.” Tulisnya.

Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah, Margiono enggan berkomentar banyak terkait isi pembahasan dalam pertemuan. Ia hanya menyampaikan, pertemuan dilakukan untuk bersilaturahim dengan para ketua parpol Tulungagung. Perihal pencalonan, ia menyatakan siap jika parpol koalisi sepakat mengusungnya.

“Semua tergantung parpol, Jika sepakat mengangkat saya, maka saya siap.” Ujarnya. (ilham)

Warga 4 Desa di Trenggalek Merasa Dianaktirikan

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Jalan Rusak, Warga Terancam Terisolir
Utusan-Rakyat, Trenggalek - Warga yang ada di empat desa Kecamatan Panggul, yakni Desa Besuki, Desa Karangtengah, Desa Terbis dan Desa Depok, merasa dianaktirikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Hal ini tidak lepas dari kurangnya perhatian Pemkab Trenggalek terhadap empat desa tersebut.

Indikasinya, fasilitas umum yang minim pembangunan. Seperti jalan utama rusak parah. Dari pantauan media Utusan Rakyat, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Ruas jalan berlubang. Aspal sebagai pelapis sudah tidak ada lagi. Ditambah tidak adanya lampu penerangan jalan.

Warga di empat desa tersebut terancam terisolir dikarenakan jalan utama yang berfungsi sebagai jalan penghubung dengan wilayah kecamatan dan kabupaten kondisinya sangat rusak parah. Dari pantauan media Utusan Rakyat, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Ruas jalan berlubang. Aspal sebagai pelapis sudah tidak ada lagi.

Ditambah tidak adanya lampu penerangan jalan. Sehingga sangat gelap pada malam hari. Jika tidak terpaksa, warga pun enggan keluar malam karena sangat berbahaya.

Warga sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, baik melalui musrebang maupun ke anggota DPRD Trenggalek dari dapil 11 (Munjungan, Watulimo, Panggul). Namun hingga kini belum ada tanggapan yang berarti.

Kepala Desa Karangtengah Saswito saat di konfirmasi wartawan di kantornya (19/04) mengungkapkan, kondisi ini sudah berlangsung hampir puluhan tahun. Namun sampai saat ini belum ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek. “Kami sering kali membahas permasalahan ini melalui musrenbang desa dan kecamatan. Namun ketika ke tingkat kabupaten tidak ada respon positif. Sampai saat ini hanya janji belaka,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Suyono, mantan anggota dewan dari dapil 2 Kabupaten Trenggalek meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera bertindak. Ia minta Bupati Emil Elistianto Dardak tidak menutup mata sehingga tidak ada kesan empat desa yang ada di Kecamatan Panggul itu merasa dianaktirikan terutama dalam hal pembangunan infrastruktur.

Pihaknya meminta Bupati Dr Emil Elistianto Dardak bisa memberikan perhatian pembangunan infrastruktur yang berada di pelosok. “Selama ini proses pembangunan yang dilaksanakan hanya itu-itu sehingga ada wilayah lain yang kurang mendapat perhatian pembangunan,” pungkasnya. (nbl)

Press Realese KPK “Dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi (Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001)”

Diposting oleh On Mei 12, 2017



I.         PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 April 2017, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripurna dengan sejumlah agenda. Salah satu agenda adalah pembahasan pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Angket sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Ayat (3)UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Angket yang diusulkan dalam paripurna tersebut ditujukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, tersangka dan saksi dalam kasus e-ktp.
Dalam proses paripurna tersebut, saudara Fahri Hamzah (terlapor) sebagai pimpinan DPR melakukan sabotase terhadap mekanisme pengambilan keputusan dalam paripurna. Sehingga dengan sepihak mengetuk palu persetujuan hak angket yang kemudian diwarnai dengan interupsi dan aksi walkout sejumlah anggota DPR.
Atas tindakan tersebut, terlapor diduga dengan secara tidak lansung merintangi proses hukum terhadap kasus e-ktp yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

II.      URAIAN KRONOLOGIS
Bahwa pada setidak-tidaknya pada Bulan Juli 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan e-KTP;
Bahwa pada tanggal 23 Maret 2017, saksi Miryam S Hariani mencabut BAP (berkas acara pemeriksaan)terhadap dirinya di hadapan majelis hakim. Alasan pencabutan tersebut menurut saksi disebabkan karena dirinya merasa ditekan dan diintimidasi dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2017, saudara Novel Baswedan sebagai penyidik KPK memberikan kesaksian dan bantahan atas keterangan Miryam;
Bahwa dalam kesaksiannya, Novel Baswedan juga menyampaikan infromasi adanya tekanan dari sejumlah anggota DPR dan Pengacara kepada Saksi Miryam agar mencabut BAP nya.
Bahwa kedua informasi di atas, dijadikan bahan oleh Komisi III DPR RI sebagai agenda dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama KPK RI yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 17 dan 18 April 2017.
Bahwa dalam rapat tersebut, sebagian anggota Komisi III DPR RI meminta KPK untuk membukan rekaman pemeriksaan terhadap Saksi Miryam. Hal ini kemudian ditolak oleh Pimpinan KPK RI yang menghadiri rapat tersebut.
Bahwa sejumlah anggota DPR RI, salah satunya terlapor Fahri Hamzah menggulirkan dan menandatangani hak Angket yang kemudian dibahas dalam paripurna DPR RI tanggal 28 April 2017.
Bahwa saudara terlapor memimpin rapat paripurna yang kemudian berujung pada pengambilan keputusan secara sepihak.

III.   ANALISA HUKUM
Berdasarkan uraian fakta kronologis di atas, Kami sebagai pelapor akan terlebih dahulu menjelaskan dua pendekatan aturan sebelum mengaitkannya dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan Pasal 234 Ayat 3 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal tersebut berbunyi : Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan….… h. pengambilan keputusan.
Ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Pasal tersebut berbunyi : Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bahwa dua ketentuan diatas pada dasarnya adalah konteks hukum pengambilan keputusan di DPR RI. Namun dengan tidak dilakukannya mekanisme hukum yang sudah diatur, terlapor Fahri Hamzah patut diduga melakukan tindakan obstruction of justice.
Kami akan menjelaskan analisa dugaan tindak pidana Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
1.      Unsur setiap orang.
Setiap orang merupakan perorangan dan/atau koorporasi. Berdasarkan kronologis di atas menunjukkan bahwa upaya menghalang-halangi proses penyidikan dilakukan oleh sejumlah pihak pengusung hak angket. Namun saudara terlapor patut diduga sebagai intellectual dadder. Sebab terlapor selain pengusung hak angket, juga secara sepihak melakukan persetujuan hak angket diluar prosedur.
2.      Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.
Yang dimaksud dengan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan adalah melakukan serangkaian tindakan/ perbuatan dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang sedang berlansung, terhalang untuk dilaksanakan. Dan apakah tujuan tersebut dapat tercapai atau tidak, bukan merupakan syarat. 1. Pasal ini tidak mensyarakatkan upaya menghalang-halangi tersebut tercapai terlebih dahulu. Karena perbuatan dianggap selesai apabila ada intensi yang jelas untuk melakukan upaya menghalang-halangi. Maka setiap pelaporan atas pimpinan KPK yang patut diduga didasari niat jahat dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum/ obstruction of justice. Upaya-upaya terlapor tersebut dapat dilihat dari pengajuan hak angket untuk membuka rekaman yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan, hingga pada persetujuan hak angket secara melawan hukum.

IV.   KESIMPULAN
Berdasarkan uraian kronologis dan berdasarkan analisa hukum di atas, maka diduga kuat sudah terjadi upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terlapor, Fahri Hamzah.
Upaya tersebut dilakukan oleh terlapor secara melawan hukum dan yang bersangkutan juga memiliki kedekatan dengan Saudara Seyta Novanto, saksi dan terperiksa KPK.
Perbuatan ini patut diduga sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

V.      REKOMENDASI
Berdasarkan uraian di atas, Kami dari Koalisi Masyarakat Menolak Hak Angket KPK meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan serangkaian upaya hukum untuk melakukan Penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa pidana pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001.




Jakarta, 2 Mei 2017
TTD
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket Kpk 


1 R Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika Jakarta. Hlm 159

Hajatan Besar Segera Dimulai, Tak Lama Lagi KPU-RI Tetapkan Tahapan Pilkada 2018

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Utusan-Rakyat, Jakarta - Bangsa Indonesia sebentar lagi memiliki hajatan (Jawa: gawe) besar. Yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 yang diikuti 171 daerah, terdiri 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Nah, tahapan pilkada serentak dimulai pada Juni 2017 atau sebulan lagi. Hal itu diketahui pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tanggal pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018 melalui rapat pleno.

Saat ini, KPU telah membuat draf Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) Tahapan Pilkada Serentak 2018. Selanjutya penetapan draft  PKPU ditargetkan tidak lebih dari Juni 2017. "Kita menargetkan Juni PKPU sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi via Handphone, Jumat (05/05).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU tahapan harus ditetapkan satu tahun sebelum hari pencoblosan. Artinya, jika rapat pleno KPU telah memutuskan hari pencoblosan pilkada serentak 2018 jatuh pada 27 Juni 2018 maka penetapan resmi PKPU tahapan Pilkada 2018 maksimal harus dilakukan sebelum 28 Juni 2017.

Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Pilkada, pada masa Presiden Jokowi, pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak dan terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 2015, tahap kedua 2017, dan tahap ketiga 2018. Pada 2018, daerah yang megikuti pilkada sebanyak 171 yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Ketua KPU-RI Arief Budiman mengatakan, 171 daerah tersebut nantinya akan mengikuti pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Penetapan pelaksanaan pemungutan suara 27 Juni 2018 pun sudah dilakukan dalam rapat pleno, meskipun penyusunan draft PKPU masih dalam proses.

Kasus Banpol Golkar Tulungagung Berlanjut

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Idam Kholid, Kasie Intel Kejaksaan sedang membaca Tabloid Utusan Rakyat


Utusan-Rakyat, Tulungagung - Nuansa persaingan politik di Kabupaten Tulungagung, nampaknya, sudah mulai terasa. Meskipun samar, beberapa pihak terlihat melakukan gerakan bawah tanah untuk menjatuhkan lawan. Salah satunya gerakan yang mencoba menggoyang kepengurusan Partai Golkar Tulungagung. Mereka melaporkan pengurus partai berlogo pohon beringin itu ke Kejaksaan Tulungagung atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2016.

Terhitung sampai berita ini dimuat, laporan masuk ke Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Saat ini, laporan tengah ditangani pihak kejaksaan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Idam Kholid mengatakan, status kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2016 sebentar lagi akan masuk ke tahap penyidikan. “Kami telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan kasus ini telah cukup bukti untuk diteruskan ke penyidikan,” kata Idam saat wawancara dengan Jurnalist Utusan-Rakyat.

Saat pemeriksaan, lanjut Idam, ada 30 saksi yang diperiksa. Ke-30 saksi tersebut berasal dari unsur internal partai, partai lain, dan pihak Kesbangpol Linmas Tulungagung. Di internal parta sendiri, pengurus yang diperiksa mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pengurus desa.

“Ada 30 saksi yang kita periksa. Pemeriksaan kita lakukan guna mengumpulkan data dan bukti untuk menguatkan laporan,” ujar Idam.

Sayang Idam belum mengungkap lebih lanjut terkait kerugian negara serta modus dugaan penyelewengan bantuan dana banpol. Termasuk siapa yang melaporkan ke kejaksaan.  

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung KH Asmungi ketika dihubungi via telepon mengatakan, jika dugaan penyelewengan dana banpol merupakan kasus lama yang diungkit-ungkit kembali. “Setelah saya telusuri, provokatornya ya tetap orang itu-itu juga,” katanya.

KH Asmungi mengatakan, pihaknya siap saja jika dana bantuan politik dipermasalahkan. “Siap secara situasional,” ucapnya. (ieL)

3 Guru Belum Terima Gaji selama 5 Bulan

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Bupati Tulungagung Sahri Mulyo
Utusan-Rakyat, Tulungagung - Sebanyak 3 tenaga pendidik berstatus PNS di SMA dan SMK Kabupaten Tulungagung belum terima gaji selama 5 bulan sejak awal tahun 2017. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo saat memberikan sambutan pada peringatan HARDIKNAS di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung, Selasa (2/5).

"Ada 3 pendidik SMA di wilayah Tulungagung yang tidak terima haknya berupa gaji sejak lawal tahun 2017,” ujarnya.

Ditanya asal dari ke 3 guru tersebut, Syahri meminta media bertanya kepada Panitia P3D yang saat itu di ketuai oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung Mundiyar.

“Ketiga guru tersebut antara lain Ali Imron asal SMA 1 Kalidawir, Wiwit Astuti dari SMK 2 Tulungagung dan Hendri Riyani dari SMK 1 Pagerwojo," terang mantan Camat Boyolangu tersebut.

Mundiyar menambahkan jika mereka tidak menerima gaji dari provinsi, maka pihak Pemkab siap menalangi gaji mereka. Bahkan jika bersedia mengajar di SD atau SMP, Pemkab akan menggaji ke 3 guru tersebut.

"Pemkab menggaransi mereka akan menerima gaji mereka, atau jika bersedia mereka mengajar di SD atau SMP, gaji kita tanggung 100 persen," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Wilayah Tulungagung Solikin mengaku ada kesalah fahaman Pemkab Tulungagung lantaran tidak mengajukan ke 3 nama tersebut dalam P3D (Penyerahan Perangkat, Personel dan Data) dari Pemkab kepada Dinas Pendidikan Provinsi. "Pemkab Tulungagung tidak pernah mengajukan ke 3 nama tersebut dalam P3D, sehingga timbul permasalahan," ujar Solikin.

Namun demikian, Solikin akan membantu proses ke 3 guru tersebut untuk mendapatkan haknya. Dirinya akan mengajukan kepada Gubernur Jatim agar ke 3 PNS bisa masuk dalam daftar PNS di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

"Kami akan bantu mengajukan kepada Gubernur, dengan diketahui oleh Bupati Tulungagung, dan hingga saat ini kita masih menunggu surat dari Pemkab Tulungagung," pungkasnya. (tur)

Hanya PDIP yang Tanpa Koalisi

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati
Utusan-Rakyat, Tulungagung - Pekerjaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini bisa dibilang sedikit ringan. Sebab ketentutan mengenai tahapan pilkada tidak lagi digarap KPUD, melainkan dikerjakan langsung oleh KPU pusat. Ini terjadi karena pilkada dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Ketua KPU-RI Arief Budiman mengatakan,tahapan pilkada serentak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sampai berita ini dimuat PKPU masih dalam proses penggodokan dan rencananya akan ditetapkan Juni bulan depan. "Kita menargetkan Juni PKPU sudah ditetapkan," katanya saat dihubungi via Handphone, Jumat (05/05).

Di lain tempat, Ketua KPUD Tulungagung Suprihno mengaku, dengan diambilalihnya kewenangan menentukan tahapan pilkada, tugasnya sebagai komisioner KPU sedikit berkurang.

“Ia, sedikit berkurang beban kami. Tapi bukan berarti KPUD bisa leha-laha (Red: santai-santai), dengan diambil alihnya penggarapan PKPU, kami bisa lebih fokus pada pekerjaan KPU lainnya,” tegas Suprihno.

Selain itu Suprihno mengatakan, tahapan-tahapan pilkada serentak 2018 kemungkinan besar akan dimuali September 2017. Sebab dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan, maksimal tahapan pilkada harus dimulai 10 bulan sebelum hari-H pemungutan suara.

Tahapan tersebut, lanjut Suprihno, di antaranya penandatanganan MPHD antara KPUD dan Pemerintah Kabupaten/Kota, rekrutmen penyelenggara add hox seperti PPK, PPS, dan KPPS, penyusunan atau verivikasi data pemilih, dan beberapa tahapan lainnya.

“Semua tahapan itu secara pasti akan kita ketahui jadwalnya setelah PKPU ditetapkan oleh KPU pusat. Tentunya KPUD akan berjalan berdasarkan peraturran tersebut,” ujarnya.

Sementara mengenai persyaratan pencalonan, menurut Suprihno, ada perubahan yang cukup signifikan. Pencalonan melalui partai yang sebelumnya harus didukung partai dengan anggota dewan 15 persen, sekarang berubah menjadi 20 persen . Sedangkan calon independen yang sebelumnya harus didukung 3 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sekarang berubah menjadi 6 persen.

“Di Tulungagung partai yang memiliki jumlah anggota dewan sampai 20 persen  hanya PDIP, artinya yang lain hasrus koalisi. Sementara untuk calon independen, diperkirakan harus mendapat dukungan  70 ribu DPT,” pungkasnya. (ieL).