![]() |
| Bupati Tulungagung Bpk. Syahri Mulyo |
Utusan Tulungagung - Pemerintah Daerah Kabupaten
Tulungagung melakukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, menjadi Perda Nomor 17 Tahun 2016. Perda perubahan yang
ditetapkan oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 20 Juni 2016 serta mulai
diundangkan pada 03 Oktober 2016, dimaksudkan untuk menyempurnakan kekurangan
dan kelemahan sistem perpajakan di Tulungagung.
Dalam perda tersebut diketahui, perubahan dilakukan dengan
mengubah beberapa pasal dan menambahkan pasal sisipan. Pasal perubahan
dilakukan pada 4 pasal, yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 7, dan pasal 100.
Sedangkan pasal yang sisipkan terdapat 11 pasal. Diantaranya pasal 7a, pasal
15a, pasal 23a, pasal 94a, pasal 94b, pasal 94c, pasal 94d, pasal 94e, pasal 100a,
pasal 100b, dan pasal 114a.
Pasal 1 pada perda perubahan, khusus menjelaskan pengertian
tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan perpajakan. Ada 57 istilah yang
dijelaskan di sana, 3 di antaranya adalah pengertian tentang Pajak Daerah atau
Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak.
Adapun pasal 4 dan pasal 7, fokus menjelaskan tentang pajak
perhotelan. Terdapat tiga poin pembahasan dalam dua pasal ini, yaitu tentang
obyek pajak hotel, orang yang berkewajiban membayar pajak hotel, dan jumlah
persenan pajak yang harus dibayar.
Sedangkan pada pasal 100, terdapat 4 ayat yang salah satunya
menjasakan tentang pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,
STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan surat putusan banding yang tidak atau
kurang dibayar oleh wajib pajak, dapat ditagih dengan surat paksa.
Sementara pada pasal sisipan diketahui, pasal 7A disisipkan
diantara Pasal 7 dan pasal 8, pasal 15A disisipkan antara pasal 15 dan 16,
pasal 23A disisipkan antara pasal 23 dan 24, dan pasal 94A, 94B, 94C, 94D, dan
94E disisipkan antara pasal 94 dan 95. Selanjutnya, pasal 100A, dan 100B
disisipkan pada pasal 100 dan 101, dan penambahan pasal terakhir yaitu pasal
114A disisipkan antara pasal 114 dan 115.
Dari keseluruhan pasal tambahan tersebut, ada 5 pasal yang
disertai penjelasan pada lampiran Penjelas Perda. Di antaranya Pasal 94A yang
menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi Wajib Pajak, Pasal
94B yang menjelaskan maksud dari Fungsi Surat pemberitahuan Pajak Daerah dan
maksud Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pasal 94C yang menjelaskan
tentang tata cara penerimaan dan pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
Pasal 94D yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah melalui kantor pos atau online, dan pasal 94E yang menjelaskan
tentang diperbolehkannya melakukan pembetulan bagi wajib pajak yang keliru
mengisi Surat Pemberitahuan pajak Daerah. (ieL)
