Berita Utusan

Advertise

Sempurnakan Sistem Perpajakan, Pemkab Tulungagung Lakukan Perubahan Perda Pajak Daerah

Diposting oleh On Desember 30, 2016



Bupati Tulungagung Bpk. Syahri Mulyo

Utusan Tulungagung - Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melakukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menjadi Perda Nomor 17 Tahun 2016. Perda perubahan yang ditetapkan oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 20 Juni 2016 serta mulai diundangkan pada 03 Oktober 2016, dimaksudkan untuk menyempurnakan kekurangan dan kelemahan sistem perpajakan di Tulungagung.

Dalam perda tersebut diketahui, perubahan dilakukan dengan mengubah beberapa pasal dan menambahkan pasal sisipan. Pasal perubahan dilakukan pada 4 pasal, yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 7, dan pasal 100. Sedangkan pasal yang sisipkan terdapat 11 pasal. Diantaranya pasal 7a, pasal 15a, pasal 23a, pasal 94a, pasal 94b, pasal 94c, pasal 94d, pasal 94e, pasal 100a, pasal 100b, dan pasal 114a.

Pasal 1 pada perda perubahan, khusus menjelaskan pengertian tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan perpajakan. Ada 57 istilah yang dijelaskan di sana, 3 di antaranya adalah pengertian tentang Pajak Daerah atau Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak.

Adapun pasal 4 dan pasal 7, fokus menjelaskan tentang pajak perhotelan. Terdapat tiga poin pembahasan dalam dua pasal ini, yaitu tentang obyek pajak hotel, orang yang berkewajiban membayar pajak hotel, dan jumlah persenan pajak yang harus dibayar.

Sedangkan pada pasal 100, terdapat 4 ayat yang salah satunya menjasakan tentang pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,  dan surat putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak, dapat ditagih dengan surat paksa.

Sementara pada pasal sisipan diketahui, pasal 7A disisipkan diantara Pasal 7 dan pasal 8, pasal 15A disisipkan antara pasal 15 dan 16, pasal 23A disisipkan antara pasal 23 dan 24, dan pasal 94A, 94B, 94C, 94D, dan 94E disisipkan antara pasal 94 dan 95. Selanjutnya, pasal 100A, dan 100B disisipkan pada pasal 100 dan 101, dan penambahan pasal terakhir yaitu pasal 114A disisipkan antara pasal 114 dan 115.

Dari keseluruhan pasal tambahan tersebut, ada 5 pasal yang disertai penjelasan pada lampiran Penjelas Perda. Di antaranya Pasal 94A yang menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi Wajib Pajak, Pasal 94B yang menjelaskan maksud dari Fungsi Surat pemberitahuan Pajak Daerah dan maksud Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pasal 94C yang menjelaskan tentang tata cara penerimaan dan pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pasal 94D yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah melalui kantor pos atau online, dan pasal 94E yang menjelaskan tentang diperbolehkannya melakukan pembetulan bagi wajib pajak yang keliru mengisi Surat Pemberitahuan pajak Daerah. (ieL)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »