Berita Utusan

Advertise

Kasus AKD Tulungagung Tenggelam Di Kejaksaan Setempat

Diposting oleh On Desember 31, 2016

Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung
Jaksa Berhenti Selidiki Dugaan Dana Pelicin Program Sarpras Kemendesa
Utusan Rakyat Tulungagung - Gelar Pulbaket (Pengumpuln bahan keterangan) / Puldata (Pengumpulan bahan data) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tentang kasus AKD (Asosiasi Kepala Desa), terhenti ditengah jalan.

Entah apa yang terjadi, pulbaket yang seharusnya rampung nampaknya harus terhenti begitu saja. Saat tim Utusan Rakyat meminta konfirmasi ke Kejaksaan, Idam Kholid selaku Kasie Intel Kejaksaan Tulngagung menjelaskan, sampai hari ini kejaksaan belum menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutan ke penyelidikan. “Kami belum menemukan cukup bukti untuk melanjutkan tahap pulbaket ke penyelidikan, sehingga terpaksa kasus dihentikan sementara sampai ada bukti kuat terbaru” ujarnya.

Menurut Idam, kasus ini tetap bisa berlanjut jika kedepan kejaksaan menemukan bukti baru dalam kasus ini. Tentunya bukti yang lebih kuat dari sebelumnya.

Sebelumnya dikethui, awal Tahun 2016 lalu Tulungagung sempat dihebohkan dengan berita diperiksanya Ketua dan Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari/Kejaksaan) Tulungagung terkait iuran kepala desa senilai Rp. 3 juta per orang (per kepala Desa)?

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tulungagung tiba-tiba menggelar pulbaket terkait dugaan pungli di lingkup AKD yang dikomandoi langsung oleh Ketua AKD dan melibatkan oknum BPM-PD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) serta jaringan mafia anggaran di tingkat pusat/kementrian.

Gelar pulbaket saat itu mungkin membuat sejumlah pengurus AKD kaget. Sebab kepUtusan Rakyat mengkoordinir iuran berbau pungli, tanpa disadari telah tercium oleh kejaksaan dan membuat mereka (pengurus AKD) harus berurusan dengan penegak hukum.

Saat itu, gonjang-ganjing seputar iuran dana AKD diduga akan digunakan untuk nyinggek dana bantuan miliaran rupiah di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT).

Kendati waktu itu belum ada penetapan status tersangka dan masih tahap pulbaket, pemanggilan sejumlah pengurus AKD, kepala desa, serta pejabat BPM-PD oleh kejaksaan membuat kasus ini bergulir bak bola liar.

Sampai hari ini, publik berharap kasus ini bisa terang-benderang. Jika memang bermasalah dan berindiksi pidana atau korupsi sudah sepantasnya proses hukum harus berlangsung transparan agar pemerintahn Desa di lingkup Tulungagung tidak dijabat oleh para koruptor. Namun jika tidak dan/atau AKD hanya menjadi korban dari permainan mafia anggaran, maka sudah seharusnya kejaksaan menanganinya secara proporsional agar roda pembangunan desa tidak tersendat gara-gara kasus dugaan pungli yang menyendat.

Namun Alih-alih ada pencerahan, kasus besar yang seharusnya ditangani serius oleh kejaksaan, rupannya harus terhenti begitu saja. Entah apa karena bukti yang masih lemah, ataukah ada permainan didalamnya. yang pasti siapa dalang dalam sekenario ini belum diketahui.

Kendati demikian, saat team Utusan Rakyat melakukan penelusuran dilapangan, ditemukan beberapa kejanggalan yang seharusnnya sudah terpecahkan oleh kejaksaan. Berikut sekilas kronologi dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, setelah BPM-PD mengumumkan akan ada bantuan Sarana dan Prasarana (Sarpras) dari Kemendes, lebih dari 80-an desa di bawah naungan AKD melakukan asok / urunan uang dengan total mencapai Rp.240-an juta yang diduga sebagai success fee (pelicin) agar program bantuan sarpras bernilai miliaran rupiah untuk 80-an desa itu pasti disetujui di tingkat kementrian dan cair hingga masuk rekening masing-masing desa.

Pada Januari 2016, karena dilaporkan telah melakukan asok dana dengan total nilai sekitar Rp.240 juta, Agus Suharto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung beserta anggotanya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Ketua AKD Tulungagung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan dana Rp.3.jutaan per Kepala Desa (Kades) oleh pengurus AKD kepada 80 lebih Kepala Desa di Tulungagung. Turut diperiksa dalam kasus tersebut adalah pejabat dari Unsur BPM-PD, Pengurus AKD, dan Kepala Desa

Memasuki Bulan Februari 2016, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung masih dalam tahap pulbaket. Wahyu Wasono, Kasie Pidana Khusus Kejari Tulungagung saat itu (sekarang sudah pindah tugas) menuturkan, penyelidikan masih sebatas menelusuri ada/tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Selain itu. kejaksaan juga membenarkan adanya iuran dana Rp.3 jutaan per Kades. “Sudah ada petunjuk adanya iuran Kades senilai Rp3 juta per orang untuk pengajuan program bantuan sarana dan prasarana di Kemendesa PDT tahun anggaran 2016 ini,” terang Wahyu saat dikonfirmasi team Utusan Rakyat waktu itu.

Hasil pemeriksaan sementara menurut Wahyu, diketahui uang tersebut digunakan untuk membiayai jasa konsultan dan pembuatan proposal bantuan dana sarpras dari Kemendesa PDT. “Namun keterangan ini masih terus kami dalami kebenarannya” tuturnya saat masih menjabat Kasie Pidsus Kjari Tulungaung.

Keterangan Wahyu rupanya diamini oleh Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Eko Prisdianto. Ia tak serta-merta mengkonfirmasi alur dan kronologi pungutan dana jutaan rupiah untuk nyinggek anggaran pusat tersebut. Namun Eko tegas mengakui bahwa saat itu ada serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus AKD maupun pejabat kades oleh pihak Kejari Tulungagung. “ini bisa di serat mas, karena pak Bupati juga mengatakannya, menurut pengakuan teman-teman Kepala Desa yang diperiksa Kejari, dana iuran tersebut dialokasikan untuk biaya pembuatan proposal dan transport pengantaran proposal ke Jakarta,” ujarnya.

Ada sedikit perbedaan pada keterangan wahyu dan eko. Perbedaanya adalah pegakuan terperiksa soal peruntukan dana iuran. Jika keterangan yang disampaikan Wahyu terperiksa tidak mengatakan dana diperuntukkan sebagai biaya transport pengantaran proposal, Eko justru mengklaim dana juga digunakan untuk biaya tranportasi perjalanan pengurusan ke Jakarta. Satu kejanggalan yang mencolok.

Sementara di pihak lain, Ketua AKD Tulungagung Agus Suharto sejauh ini masih enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. Saat dikonfirmasi Raung, ia menyatakan baru bersedia diwawancarai apabila kejari sudah memberikan kepastian soal status hukum kasus/perkara tersebut.

Sikap serupa ditunjukkan sejumlah pengurus dan anggota AKD lain. Mungkin karena masih was-was, Agus dkk tidak mau pernyataan mereka di media justru menjadi bumerang bagi keberlanjutan masa depan mereka di kejaksaan.

Terlepas dari kronologi diatas, sebenarnya pengurus dan anggota AKD saat itu belum mengetahui besaran pasti anggaran bantuan Sarpras untuk pembangunan desa tersebut. Hanya saja Informasi yang berhasil dihimpun tim Utusan Rakyat hanya menyebut besaran bantuan Sarpras berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per desa.

Namun apa dikata, nyatanya hingga kini tak satupun Desa di Tulungagung yang mendapat bantuan tersebut. Ibarat makan buah nangka, gak ikut makan kena getahnya. Bantuan gak jadi cair, justru masalah menimpa mereka.

Konon pada bulan-bulan akhir 2015 sampai awal 2016, informasinya memang ada sejumlah broker anggaran di tingkat pusat yang bermain dan berjalin-kelindan dengan oknum BPM-PD dan mungkin melibatkan oknum AKD diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pungli di tingkat Desa bisa saja benar-benar terjadi. Sebab tim Utusan Rakyat menemukan kasus sejenis tidak hanya terjadi di Tulungagung, namun menyebar di berbagai daerah lain di seluruh Indonesia sehingga sepatutnya sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung untuk menanganinya.

Bantuan Sarpras Desa senilai ratusan juta per desa itu sendiri sebenarnya merupakan program pencairan sisa dana anggaran Tahun 2015 yang masih banyak belum terserap. Oleh Kemendesa PDT, untuk mengoptimalkan penyerapan, proses pencairan akhirnya diperpanjang hingga akhir Maret 2016. Namun sayangnya, program ini justru menjadi lahan empuk bagi broker-broker anggaran untuk mencari keuntungan.

Oleh karenanya, publik sangat berharap kasus ini tidak menjadi ladang permainan bagi siapa saja. Selain itu penanganannya pun harus jelas dan transparan agar proses hukum tidak semata mengganggu jalannya roda pembangunan daerah, khususnya desa-desa yang menjadi ujung tombak kemajuan daerah. Sebab melihat realitanya, sejak dilaporkan pada awal Januari 2016 sampai berita ini dimuat, kasus ini kelihatannya hanya jalan di tempat tanpa akhir yang transparan (bad ending). (ieL)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »