![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung |
Jaksa Berhenti Selidiki Dugaan Dana Pelicin Program Sarpras Kemendesa
Utusan Rakyat
Tulungagung - Gelar Pulbaket (Pengumpuln
bahan keterangan) / Puldata
(Pengumpulan bahan
data) yang dilakukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tentang
kasus AKD (Asosiasi Kepala Desa), terhenti
ditengah jalan.
Entah
apa yang terjadi, pulbaket yang seharusnya rampung nampaknya harus terhenti
begitu saja. Saat
tim Utusan Rakyat meminta konfirmasi
ke Kejaksaan, Idam Kholid selaku
Kasie Intel Kejaksaan Tulngagung menjelaskan, sampai hari ini kejaksaan belum
menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutan ke penyelidikan. “Kami belum menemukan cukup
bukti untuk melanjutkan tahap pulbaket ke penyelidikan, sehingga terpaksa kasus
dihentikan sementara sampai ada bukti kuat terbaru” ujarnya.
Menurut
Idam, kasus ini tetap bisa berlanjut jika
kedepan kejaksaan menemukan bukti baru dalam kasus ini. Tentunya bukti yang
lebih kuat dari sebelumnya.
Sebelumnya dikethui, awal Tahun 2016 lalu
Tulungagung sempat dihebohkan dengan berita diperiksanya Ketua dan Pengurus
Asosiasi Kepala Desa (AKD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari/Kejaksaan) Tulungagung
terkait iuran kepala desa senilai Rp. 3 juta per orang (per kepala Desa)?
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri
Tulungagung tiba-tiba menggelar pulbaket terkait dugaan pungli di lingkup AKD
yang dikomandoi langsung oleh Ketua AKD dan melibatkan oknum BPM-PD (Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa) serta jaringan mafia anggaran di
tingkat pusat/kementrian.
Gelar
pulbaket saat itu mungkin membuat sejumlah pengurus AKD kaget. Sebab kepUtusan Rakyat mengkoordinir iuran berbau
pungli, tanpa disadari telah tercium oleh kejaksaan dan membuat mereka
(pengurus AKD) harus berurusan dengan penegak hukum.
Saat
itu, gonjang-ganjing seputar iuran
dana AKD diduga akan digunakan untuk nyinggek
dana bantuan miliaran rupiah di Kementrian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDT).
Kendati
waktu itu belum ada penetapan status tersangka dan masih tahap pulbaket,
pemanggilan sejumlah pengurus AKD, kepala desa, serta pejabat BPM-PD oleh
kejaksaan membuat kasus ini bergulir bak bola liar.
Sampai hari ini, publik
berharap kasus ini bisa terang-benderang. Jika memang bermasalah dan berindiksi
pidana atau korupsi sudah sepantasnya
proses hukum harus berlangsung transparan agar pemerintahn Desa di lingkup
Tulungagung tidak dijabat oleh para koruptor. Namun jika tidak dan/atau AKD
hanya menjadi korban dari permainan mafia anggaran, maka sudah seharusnya
kejaksaan menanganinya secara proporsional agar roda pembangunan desa tidak
tersendat gara-gara kasus dugaan pungli yang menyendat.
Namun
Alih-alih ada pencerahan, kasus besar yang seharusnya ditangani serius oleh kejaksaan,
rupannya harus terhenti begitu saja. Entah apa karena bukti yang masih lemah,
ataukah ada permainan didalamnya. yang pasti siapa dalang dalam sekenario ini
belum diketahui.
Kendati
demikian, saat team Utusan Rakyat
melakukan penelusuran dilapangan, ditemukan beberapa kejanggalan yang
seharusnnya sudah terpecahkan oleh kejaksaan. Berikut sekilas kronologi dalam
kasus tersebut.
Berdasarkan
informasi yang beredar, setelah BPM-PD mengumumkan akan ada bantuan Sarana dan
Prasarana (Sarpras) dari Kemendes, lebih dari 80-an desa di bawah naungan AKD
melakukan asok / urunan uang dengan total mencapai Rp.240-an juta yang diduga
sebagai success fee (pelicin) agar
program bantuan sarpras bernilai miliaran rupiah untuk 80-an desa itu pasti
disetujui di tingkat kementrian dan cair hingga masuk rekening masing-masing
desa.
Pada
Januari 2016, karena dilaporkan telah melakukan asok dana dengan total nilai
sekitar Rp.240 juta, Agus Suharto, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung
beserta anggotanya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kejari
melakukan pemeriksaan terhadap Ketua AKD Tulungagung setelah mendapatkan
laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan dana Rp.3.jutaan per Kepala
Desa (Kades) oleh pengurus AKD kepada 80 lebih Kepala Desa di Tulungagung.
Turut diperiksa dalam kasus tersebut adalah pejabat dari Unsur BPM-PD, Pengurus
AKD, dan Kepala Desa
Memasuki
Bulan Februari 2016, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung masih
dalam tahap pulbaket. Wahyu Wasono, Kasie Pidana Khusus Kejari Tulungagung saat
itu (sekarang sudah pindah tugas) menuturkan, penyelidikan masih sebatas
menelusuri ada/tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain
itu. kejaksaan juga membenarkan adanya iuran dana Rp.3 jutaan per Kades. “Sudah
ada petunjuk adanya iuran Kades senilai Rp3 juta per orang untuk pengajuan
program bantuan sarana dan prasarana di Kemendesa PDT tahun anggaran 2016 ini,”
terang Wahyu saat dikonfirmasi team Utusan
Rakyat waktu itu.
Hasil
pemeriksaan sementara menurut Wahyu, diketahui uang tersebut digunakan untuk
membiayai jasa konsultan dan pembuatan proposal bantuan dana sarpras dari
Kemendesa PDT. “Namun keterangan ini masih terus kami dalami kebenarannya”
tuturnya saat masih menjabat Kasie Pidsus Kjari Tulungaung.
Keterangan
Wahyu rupanya diamini oleh Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Eko
Prisdianto. Ia tak serta-merta mengkonfirmasi alur dan kronologi pungutan dana
jutaan rupiah untuk nyinggek anggaran
pusat tersebut. Namun Eko tegas mengakui bahwa saat itu ada serangkaian
pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus AKD maupun pejabat kades oleh pihak
Kejari Tulungagung. “ini bisa di serat
mas, karena pak Bupati juga mengatakannya, menurut pengakuan teman-teman Kepala
Desa yang diperiksa Kejari, dana iuran tersebut dialokasikan untuk biaya
pembuatan proposal dan transport pengantaran proposal ke Jakarta,” ujarnya.
Ada
sedikit perbedaan pada keterangan wahyu dan eko. Perbedaanya adalah pegakuan
terperiksa soal peruntukan dana iuran. Jika keterangan yang disampaikan Wahyu
terperiksa tidak mengatakan dana diperuntukkan sebagai biaya transport
pengantaran proposal, Eko justru mengklaim dana juga digunakan untuk biaya
tranportasi perjalanan pengurusan ke Jakarta. Satu kejanggalan yang mencolok.
Sementara di pihak lain,
Ketua AKD Tulungagung Agus Suharto sejauh ini masih enggan berkomentar terkait
kasus yang menjeratnya. Saat dikonfirmasi Raung,
ia menyatakan baru bersedia diwawancarai apabila kejari sudah memberikan
kepastian soal status hukum kasus/perkara tersebut.
Sikap
serupa ditunjukkan sejumlah pengurus dan anggota AKD lain. Mungkin karena masih
was-was, Agus dkk tidak mau pernyataan mereka di media justru menjadi bumerang
bagi keberlanjutan masa depan mereka di kejaksaan.
Terlepas
dari kronologi diatas, sebenarnya pengurus dan anggota AKD saat itu belum
mengetahui besaran pasti anggaran bantuan Sarpras untuk pembangunan desa
tersebut. Hanya saja Informasi yang berhasil dihimpun tim Utusan Rakyat hanya menyebut besaran bantuan Sarpras berkisar
antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per desa.
Namun
apa dikata, nyatanya hingga kini tak satupun Desa di Tulungagung yang mendapat
bantuan tersebut. Ibarat makan buah nangka, gak ikut makan kena getahnya. Bantuan
gak jadi cair, justru masalah menimpa mereka.
Konon
pada bulan-bulan akhir 2015 sampai awal 2016, informasinya memang ada sejumlah
broker anggaran di tingkat pusat yang bermain dan berjalin-kelindan dengan
oknum BPM-PD dan mungkin melibatkan oknum AKD diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga
tidak menutup kemungkinan adanya pungli di tingkat Desa bisa saja benar-benar
terjadi. Sebab tim Utusan Rakyat
menemukan kasus sejenis tidak hanya terjadi di Tulungagung, namun menyebar di
berbagai daerah lain di seluruh Indonesia sehingga sepatutnya sudah menjadi
atensi Kejaksaan Agung untuk menanganinya.
Bantuan
Sarpras Desa senilai ratusan juta per desa itu sendiri sebenarnya merupakan program
pencairan sisa dana anggaran Tahun 2015 yang masih banyak belum terserap. Oleh
Kemendesa PDT, untuk mengoptimalkan penyerapan, proses pencairan akhirnya diperpanjang
hingga akhir Maret 2016. Namun sayangnya, program ini justru menjadi lahan
empuk bagi broker-broker anggaran untuk mencari keuntungan.
Oleh
karenanya, publik sangat berharap kasus ini tidak menjadi ladang permainan bagi
siapa saja. Selain itu penanganannya pun harus jelas dan transparan agar proses
hukum tidak semata mengganggu jalannya roda pembangunan daerah, khususnya
desa-desa yang menjadi ujung tombak kemajuan daerah. Sebab melihat realitanya,
sejak dilaporkan pada awal Januari 2016 sampai berita ini dimuat, kasus ini
kelihatannya hanya jalan di tempat tanpa akhir yang transparan (bad ending). (ieL)
