Berita Utusan

Advertise

Kejari Tulungagung Peringati HAKI Dengan Sosialisasi

Diposting oleh On Desember 30, 2016

Idam Kholid, Kasie Intel Kejari Tulungagung
Maksimal tangani Kasus korupsi, Kejari Tulungagung selamatkan uang Negara Rp.196.639.600
Utusan, Tulungagung – Guna menyambut Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 09 Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung gelar upacara dan sosialisasi anti korupsi dengan memasang spanduk dan membagikan sticker yang bertuliskan ajakan melawan koruptor.

Seperti yang sering kita dengar di media, koruptor ada dimana-mana. Seolah mereka telah menjamur di setiap lembaga. Sebab itulah kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum merasa bertanggungjawab memberantas koruptor. Idam Kholid selaku Kasie Intel Kejari Tulungagung mengatakan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin menyapu bersih koruptor. “Kami akan terus berupaya secara maksimal, semua demi negara kita agar aman dari koruptor,” Ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Idam Kholid menjelaskan, selama 2016 kejaksaan telah banyak menangani kasus korupsi atau penyelewengan dana. Diantaranya kasus yang melibatkan terpidana Yuhani Haryono dengan tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013 – 2014. Jumlah dana yang diselewengkan senilai Rp.196.634.600 dengan putusan hakim 1 tahun penjara.

Selain itu, ada juga kasus yang menimpa Supriyadi dengan kesalahan penyelewengan dana pinjaman / pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSU Syariah BTM Surya, dengan kerugian negara senilai Rp.310.500.000. Supriyadi dikenai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara di wilayah Desa, kejaksaan menangani kasus pungutan liar dengan terdakwa bernama Yusak dan Bambang. Kasus Yusak dan bambang sampai kini masih dalam tahap banding. Mereka berdua oleh Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain kasus Yusak dan bambang, Ada 3 kasus lainnya yang juga masih dalam tahap banding. Diantaranya kasus yang menimpa Imam Suhadi, Ikhwani, Zainuri, dan Nanang Yasifun.

Atas kasus – kasus yang ditangani, Kejari Tulungagung di tahun ini telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp.196.639.600. “Alhamdulillah, terpidana Yuhani Haryono telah membayar uang pengganti pada kas Negara, yang lain masih tahap banding,” Tutur Idam.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »