![]() |
| Idam Kholid, Kasie Intel Kejari Tulungagung |
Maksimal tangani Kasus korupsi, Kejari Tulungagung selamatkan uang Negara Rp.196.639.600
Utusan, Tulungagung – Guna menyambut Hari Anti Korupsi Internasional yang
jatuh pada 09 Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung gelar
upacara dan sosialisasi anti korupsi dengan memasang spanduk dan membagikan sticker
yang bertuliskan ajakan melawan koruptor.
Seperti yang sering kita dengar di media, koruptor ada dimana-mana. Seolah
mereka telah menjamur di setiap lembaga. Sebab itulah kejaksaan sebagai salah
satu lembaga penegak hukum merasa bertanggungjawab memberantas koruptor. Idam
Kholid selaku Kasie Intel Kejari Tulungagung mengatakan, pihaknya akan terus
berupaya semaksimal mungkin menyapu bersih koruptor. “Kami akan terus berupaya
secara maksimal, semua demi negara kita agar aman dari koruptor,” Ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Idam Kholid menjelaskan, selama 2016 kejaksaan
telah banyak menangani kasus korupsi atau penyelewengan dana. Diantaranya kasus
yang melibatkan terpidana Yuhani Haryono dengan tuduhan penyalahgunaan dana
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013 – 2014. Jumlah dana yang
diselewengkan senilai Rp.196.634.600 dengan putusan hakim 1 tahun penjara.
Selain itu, ada juga kasus yang menimpa Supriyadi dengan kesalahan
penyelewengan dana pinjaman / pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSU Syariah BTM
Surya, dengan kerugian negara senilai Rp.310.500.000. Supriyadi dikenai hukuman
2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara di wilayah Desa, kejaksaan menangani kasus pungutan liar dengan
terdakwa bernama Yusak dan Bambang. Kasus Yusak dan bambang sampai kini masih
dalam tahap banding. Mereka berdua oleh Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 4
tahun penjara. Selain kasus Yusak dan bambang, Ada 3 kasus lainnya yang juga masih
dalam tahap banding. Diantaranya kasus yang menimpa Imam Suhadi, Ikhwani,
Zainuri, dan Nanang Yasifun.
Atas kasus – kasus yang ditangani, Kejari Tulungagung di tahun ini telah
menyelamatkan kerugian negara senilai Rp.196.639.600. “Alhamdulillah, terpidana
Yuhani Haryono telah membayar uang pengganti pada kas Negara, yang lain masih
tahap banding,” Tutur Idam.
