Berita Utusan

Advertise

Cegah Tanah Longsor, Bupati Hj.Haryanti Sutrisno Mengajak Tanam Narwastu

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Bupati Kediri Hj.Haryanti Sutrisno menyerahkan bibit secara simbolis
kepada anggota BPBD Kabupaten Kediri
Utusan-Rakyat, Kediri Kab - BPBD Kabupaten Kediri menggelar acara Apel Siaga Relawan Penanggulangan Bencana dilapangan Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kamis (27/4). Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari kesiapsiagaan bencana nasional.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno. Sementara Komandan Upacara adalah Plt Kepala BPBD Kabupaten Kediri Randy Agatha. Peserta upacara terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Trenggana,dan Polisi Hutan.

Bupati Kediri dalam amanatnya menyampaikan penanggulangan bencana kini harus juga memperhatikan kepada penanggulangan resiko bencana. Baik kesiapsiagaan dan pencegahannya. Salah satunya dengan cara menanam bibit narwastu.

“Tidak hanya saat setelah terjadi bencana namun juga pencegahan bencana. Oleh karena itu pada kesempatan apel ini saya anjurkan menanam bibit narwastu sebagai salah satu cara menimalisir resiko dampak bencana longsor,” terangnya.

“Narwastu ini kelihatannya seperti rumput atau serai, namun memiliki keistimewaan. Yakni akarnya bisa mencapai 15 meter masuk kedalam tanah. Dengan masuknya akar sedalam ini tanah lebih terikat kuat,” imbuhnya.

Sebanyak 23.500 bibit tanaman narwastu dari Pemerintah Kabupaten Kediri diberikan untuk desa yang rawan bencana longsor.

Secara simbolis bibit narwastu diserahkan Bupati Kediri dan diterima oleh Kepala Desa Medowo, Desa Kanyoran dan Desa Jugo. Rencananya akan ditanam sebanyak 2000 bibit di masing masing desa rawan bencana yang telah ada dalam didaftar BPBD Kabupaten Kediri.

“Harapan saya beberapa tahun kedepan bibit ini sudah bisa ditangkarkan dan bisa ditanam di banyak tempat lagi sehingga bisa mencegah bahaya tanah longsor di Kabupaten Kediri,” harap Bupati Kediri.

Selesai melaksanakan Apel Siaga, para relawan bergerak ke Dusun Kalibago, Desa Kalipang, untuk menanam bibit Narwastu. Bibit-bibit tersebut ditanam di tepi tebing curam yang tanahnya rawan longsor. (adv/Kominfo/pri)

Duta Besar Inggris, Kunjungi Kampung Inggris

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Bupati Kediri Hj.Haryanti Sutrisno menerima kunjungan dari Duta Besar Inggris
Utusan-Rakyat, Kabupaten Kediri - Suasana di Kampung Inggris berbeda dari biasanya. Tepatnya di Kursus Basic English Course (BEC), Selasa (25/4) puluhan pelajar berdiri sambil mengayun-ayunkan bendera Inggris. Penduduk sekitar pun keluar mengamati aktivitas di tempat tersebut.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia Mr. Moazzam Malik datang mengunjungi kampung Inggris dengan didampingi Mr. Paul Smith dari Country Director British Council Indonesia. Rombongan diterima oleh Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dan pendiri BEC Mohammad Kallend Osen.

Duta Besar Inggris ingin melihat kegiatan belajar mengajar di Kampung Inggris. Ketertarikannya berawal dari maraknya pemberitaan Kampung Inggris di media sosial.

Duta Besar Inggris mengatakan sudah 2,5 tahun tinggal di Indonesia dan sangat ingin mengunjungi tempat yang terkenal ini.

"Saya yakin kefasihan dalam berbahasa Inggris sangat diperlukan untuk daya saing Indonesia di masa depan, karena saat ini bahasa Inggris sudah menjadi bahasa sehari-hari,” kata Mr. Moazzam Malik.

Menurutnya, aktivitas belajar mengajar di Kampung Inggris sangat tinggi. Itu terlihat dengan pelajar yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, sudah seharusnya dicontoh oleh berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun lembaga pendidikan untuk semakin meningkatkan penguasaan bahasa Inggris.

“Sebagai negara sahabat, kami siap mendukung kegiatan Kampung Inggris ini. Ada materi-materi pengajaran bahasa Inggris yang bisa kami bagikan, juga tenaga pengajar dari Inggris yang bisa kami tempatkan disini,” lanjutnya.
Sementara, Mohammad Kallend membuka lembaga kursus bahasa Inggris yang ia beri nama BEC. Kerja kerasnya berhasil mencetak lulusan-lulusan yang fasih berbahasa Inggris.

"Kini tercatat lebih dari 200 lembaga kursus di Kampung Inggris. Tidak hanya menawarkan pelajaran bahasa Inggris, para pelajar juga dapat belajar bahasa Arab, Mandarin, Prancis dan Jepang," terangnya.

Di sela kunjungannya, Mr. Moazzam Malik berkesempatan mengunjungi salah satu toko buku dan warung kuliner di Jl. Anyelir. Di sepanjang jalan, dengan ramah Mr. Moazzam Malik menyapa para pelajar dan penduduk menggunakan bahasa Inggris. (Adv/Kominfo/pri)

Mas Abu Kembali Sabet Penghargaan

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Wiranto, Menteri Polhukam memberikan ucapan selamat
kepada Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar
Utusan-Rakyat, Kota Kediri - Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mendapat pengakuan di level Nasional atas keberhasilannya memimpin Kota Kediri. Kali ini, Walikota muda yang akrab disapa Mas Abu ini menyabet penghargaan Apresiasi Kinerja Pemda 2017 yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Polhukam Wiranto.

Penghargaan ini diraih Mas Abu bersama dengan 13 pemerintah daerah lainnya (3 Provinsi, 5 Kota dan 5 Kabupaten) dalam Otonomi Award Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-21, Selasa (25/4) bertempat di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo.

Hal tersebut dicapai atas hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) 2016 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Kediri Tahun 2015.

Usai menerima penghargaan, Mas Abu menuturkan Pemerintah Kota Kediri selalu berbenah. Dan penghargaan ini diraih berkat sistem-sistem yang diterapkan Pemerintah Kota Kediri.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri khususnya teman-teman PNS yang selama ini selalu berbenah dan mengevaluasi sistem yang kita buat dan terapkan tahun demi tahun membuahkan penghargaan ini dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Mas Abu menambahkan, bila penghargaan ini menjadi penyemangat bagi Pemerintah Kota Kediri untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Tugas kita adalah melayani masyarakat dan berada di tengah-tengah masyarakat. Kita juga harus bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat untuk menegakkan Otonomi Daerah yang baik,” imbuhnya.

Mas Abu mengharapkan ke depannya akan muncul banyak terobosan dan inovasi untuk semakin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kita wajib membuat terobosan agar masyarakat di Kota Kediri mudah untuk mendapatkan pelayanan. Jadi APBD yang kita keluarkan dapat memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat,” harapnya.

Otonomi Award ini dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Polhukam Wiranto, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Sumarsono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.(Adv/Hms)

Kejari Tulungagung Peringati HAKI Dengan Sosialisasi

Diposting oleh On Desember 30, 2016

Idam Kholid, Kasie Intel Kejari Tulungagung
Maksimal tangani Kasus korupsi, Kejari Tulungagung selamatkan uang Negara Rp.196.639.600
Utusan, Tulungagung – Guna menyambut Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 09 Desember 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung gelar upacara dan sosialisasi anti korupsi dengan memasang spanduk dan membagikan sticker yang bertuliskan ajakan melawan koruptor.

Seperti yang sering kita dengar di media, koruptor ada dimana-mana. Seolah mereka telah menjamur di setiap lembaga. Sebab itulah kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum merasa bertanggungjawab memberantas koruptor. Idam Kholid selaku Kasie Intel Kejari Tulungagung mengatakan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin menyapu bersih koruptor. “Kami akan terus berupaya secara maksimal, semua demi negara kita agar aman dari koruptor,” Ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Idam Kholid menjelaskan, selama 2016 kejaksaan telah banyak menangani kasus korupsi atau penyelewengan dana. Diantaranya kasus yang melibatkan terpidana Yuhani Haryono dengan tuduhan penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2013 – 2014. Jumlah dana yang diselewengkan senilai Rp.196.634.600 dengan putusan hakim 1 tahun penjara.

Selain itu, ada juga kasus yang menimpa Supriyadi dengan kesalahan penyelewengan dana pinjaman / pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSU Syariah BTM Surya, dengan kerugian negara senilai Rp.310.500.000. Supriyadi dikenai hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara di wilayah Desa, kejaksaan menangani kasus pungutan liar dengan terdakwa bernama Yusak dan Bambang. Kasus Yusak dan bambang sampai kini masih dalam tahap banding. Mereka berdua oleh Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain kasus Yusak dan bambang, Ada 3 kasus lainnya yang juga masih dalam tahap banding. Diantaranya kasus yang menimpa Imam Suhadi, Ikhwani, Zainuri, dan Nanang Yasifun.

Atas kasus – kasus yang ditangani, Kejari Tulungagung di tahun ini telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp.196.639.600. “Alhamdulillah, terpidana Yuhani Haryono telah membayar uang pengganti pada kas Negara, yang lain masih tahap banding,” Tutur Idam.

Sempurnakan Sistem Perpajakan, Pemkab Tulungagung Lakukan Perubahan Perda Pajak Daerah

Diposting oleh On Desember 30, 2016



Bupati Tulungagung Bpk. Syahri Mulyo

Utusan Tulungagung - Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung melakukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menjadi Perda Nomor 17 Tahun 2016. Perda perubahan yang ditetapkan oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 20 Juni 2016 serta mulai diundangkan pada 03 Oktober 2016, dimaksudkan untuk menyempurnakan kekurangan dan kelemahan sistem perpajakan di Tulungagung.

Dalam perda tersebut diketahui, perubahan dilakukan dengan mengubah beberapa pasal dan menambahkan pasal sisipan. Pasal perubahan dilakukan pada 4 pasal, yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 7, dan pasal 100. Sedangkan pasal yang sisipkan terdapat 11 pasal. Diantaranya pasal 7a, pasal 15a, pasal 23a, pasal 94a, pasal 94b, pasal 94c, pasal 94d, pasal 94e, pasal 100a, pasal 100b, dan pasal 114a.

Pasal 1 pada perda perubahan, khusus menjelaskan pengertian tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan perpajakan. Ada 57 istilah yang dijelaskan di sana, 3 di antaranya adalah pengertian tentang Pajak Daerah atau Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak.

Adapun pasal 4 dan pasal 7, fokus menjelaskan tentang pajak perhotelan. Terdapat tiga poin pembahasan dalam dua pasal ini, yaitu tentang obyek pajak hotel, orang yang berkewajiban membayar pajak hotel, dan jumlah persenan pajak yang harus dibayar.

Sedangkan pada pasal 100, terdapat 4 ayat yang salah satunya menjasakan tentang pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,  dan surat putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak, dapat ditagih dengan surat paksa.

Sementara pada pasal sisipan diketahui, pasal 7A disisipkan diantara Pasal 7 dan pasal 8, pasal 15A disisipkan antara pasal 15 dan 16, pasal 23A disisipkan antara pasal 23 dan 24, dan pasal 94A, 94B, 94C, 94D, dan 94E disisipkan antara pasal 94 dan 95. Selanjutnya, pasal 100A, dan 100B disisipkan pada pasal 100 dan 101, dan penambahan pasal terakhir yaitu pasal 114A disisipkan antara pasal 114 dan 115.

Dari keseluruhan pasal tambahan tersebut, ada 5 pasal yang disertai penjelasan pada lampiran Penjelas Perda. Di antaranya Pasal 94A yang menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi Wajib Pajak, Pasal 94B yang menjelaskan maksud dari Fungsi Surat pemberitahuan Pajak Daerah dan maksud Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pasal 94C yang menjelaskan tentang tata cara penerimaan dan pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Pasal 94D yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah melalui kantor pos atau online, dan pasal 94E yang menjelaskan tentang diperbolehkannya melakukan pembetulan bagi wajib pajak yang keliru mengisi Surat Pemberitahuan pajak Daerah. (ieL)