Berita Utusan

Advertise

Dugaan Pungli Di Lingkup BKPP Tulungagung

Diposting oleh On Desember 31, 2016

Sekretaris BKPP Zaenal Falah
Utusan Tulungagung - Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) melalui Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Campurdarat-Tulunggung, diduga melakukan Pungutan liar (pungli) pada gapoktan (warga kelompok tani) dan kios Saprodi (sarana produksi padi) saat akan digelar Pameran Produk Unggulan yang diadakan di Gor Lembu Peteng, Tulungagung, Selasa (18/10) lalu.

Dugaan pungli muncul, setelah Gapoktan dan kios saprodi yang mengikuti kegiatan pameran menerima surat edaran dari BPP Campurdarat  untuk membayar uang Rp.300 ribu bagi gapoktan dan Rp.200 ribu bagi kios saprodi.

Dalam surat tersebut diketahui, pungutan akan digunakan untuk mendukung acara pameran produk unggulan, yang menurut BKPP menjadi beban gapoktan dan kios saprodi. Padahal menurut keterangan heru selaku salah satu anggota Gapoktan, mengaku dirinya dan anggota lainnya tidak pernah diajak rembukan terkait nominal tersebut. Bahkan heru sempat kaget dengan munculnya surat edaran itu.

“Jujur kami merasa aneh, sebenarnya tarikan ini digunakan untuk apa kok tiba-tiba kita disuruh membayar segitu? Jika sebagai bantuan sukarela, seharusnya tidak ditentukan sebuah nominal dan biarkan anggota menyumbang seikhlasnya. Namun ika digunakan sebagai biaya pelaksanaan pameran, bukankah anggaran dana sudah ada di BKPP dan Dinas pertanian? Ini namanya apa coba kalau bukan pungli?,” ujar Heru.

Sementara di lain tempat pihak BKPP melalui sekretarisnya Zaenal Falah menyanggah keterlibatan BKPP dalam tarikan tersebut. Zaenal mengatakan, BKPP tidak melakukan tarikan apa-apa terhadap peserta. Mengenai praktik yang dilakukan BPP Campurdarat, ia mengaku hal semacam itu biasa terjadi di lingkup BPP setiap kecamatan. “Tarikan semacam itu sudah biasa dilakukan oleh BPP di setiap Kecamatan, dan itu diluar tanggungjawab kami. Menurut saya, Tarikan yang dilakukan BPP bukanlah pungli, sebab pasti ada kesepakan diantara mereka.“ Ujarnya.

Keyakinan Zaenal tentang adanya kesepakatan ternyata disanggah oleh Heru. Heru mengatakan tidak pernah ada pembahasan tentang nominal tersebut. Bahkan menurutnya, tulisan tentang musyawarah kesepakatan iuran di dalam edaran tersebut adalah mengada-ngada. “gak ada musyawarah mas, makanya kami protes” tutur Heru.

Memang sulit bagi masyarakat awam menilai praktik tarikan BPP ini bagian dari pungli atau tidak. Namun yang pasti, realita ini seharusnya menjadi cukup bukti bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan. Sebab seperti yang kita ketahui, demi memberantas banyaknya praktik pungli dinegara ini, Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli) sebagai payung hukumnya.

Dalam Perpres itu disebutkan, satgas saber pungli bertugas memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel. Baik di lingkup kementerian, lembaga, instansi, ataupun di lingkup Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, satgas saber pungli memiliki empat fungsi, yakni intelejensi, pencegahan, sosialisasi, penindakan, dan yustisi.

Keseriusaan presidan Joko widodo dalam memberantas praktik pungli, sudah seharusnya kita dukung secara penuh dengan memantau tindakan-tindakan oknum atau lembaga yang mencurigakan. Seperti praktik yang dilakukan BPP ini, pihak berwenang harusnya melakukan penyelidikan terhadap masalah ini agar masyarakat mengetahui, termasuk pungli atau tidakkah praktik tersebut. (sin)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »