Kantor Pemerintahan Kabupaten Madiun |
Saimo, seorang Guru PNS di SDN Duren 1 Pilangkenceng, lebih dari 5
tahun telah merangkap
jabatan sebagai ketua BPD Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Anehnya,
sejak lama ia meranggkap jabatan, tak satupun ada yang protes terkait hal itu.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Madiun, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun,
sama sekali tak memberikan sanksi atau peringatan atas realitas tersebut.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri
Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap disebutkan, PNS dilarang menduduki jabatan
rangkap kecuali PNS yang pengangatan dan penugasannya ditunjuk sebagai Jaksa,
Peneliti, dan Perancang peraturan perundang-undangan.
Artinya, PNS yang bisa merangkap jabatan hanya PNS yang diangkat
sebagai Jaksa, peneliti, dan perancang
peraturan perundang-undangan. Itupun hanya dibatasi pada jabatan
struktural atau fungsional yang berkaitan dengan bidang ke-PNS-annya. Sedangkan
jabatannya saimo sebagai Ketua BPD, berbeda dengan bidang PNSnya yaitu sebagai
Guru SD. Hal ini tentu melanggar PP No 47 tahun 2015.
Realita ini menunjukkan, pemerintah Kabupaten Madiun seakan tidak
serius melakukan pengawasan terhadap PNS di wilayahnya. Seharusnya, BKD
Kabupaten madiun selalu memantau kinerja PNS agar mereka focus terhadap tugas
mereka. Sebab jika PNS merangkap jabatan diluar keahliannya, tentu tugas
pokoknya akan terbengkalai karena memikirkan beban yang lain. (ieL).