Berita Utusan

Advertise

PNS Rangkap Jabatan, Pemerintah Kabupaten Madiun Tutup Mata

Diposting oleh On Desember 31, 2016

Kantor Pemerintahan Kabupaten Madiun
Utusan Madiun - Mengetahui oknum guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) SDN Duren 1 Pilangkenceng merangkap jabatan sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng, Pemerintah Kabupaten Madiun terlihat tutup mata.

Saimo, seorang Guru PNS di SDN Duren 1 Pilangkenceng, lebih dari 5 tahun telah merangkap jabatan sebagai ketua BPD Desa Duren Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Anehnya, sejak lama ia meranggkap jabatan, tak satupun ada yang protes terkait hal itu. Bahkan Pemerintah Kabupaten Madiun, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, sama sekali tak memberikan sanksi atau peringatan atas realitas tersebut.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap disebutkan, PNS dilarang menduduki jabatan rangkap kecuali PNS yang pengangatan dan penugasannya ditunjuk sebagai Jaksa, Peneliti, dan Perancang peraturan perundang-undangan.

Artinya, PNS yang bisa merangkap jabatan hanya PNS yang diangkat sebagai Jaksa, peneliti, dan perancang  peraturan perundang-undangan. Itupun hanya dibatasi pada jabatan struktural atau fungsional yang berkaitan dengan bidang ke-PNS-annya. Sedangkan jabatannya saimo sebagai Ketua BPD, berbeda dengan bidang PNSnya yaitu sebagai Guru SD. Hal ini tentu melanggar PP No 47 tahun 2015.

Realita ini menunjukkan, pemerintah Kabupaten Madiun seakan tidak serius melakukan pengawasan terhadap PNS di wilayahnya. Seharusnya, BKD Kabupaten madiun selalu memantau kinerja PNS agar mereka focus terhadap tugas mereka. Sebab jika PNS merangkap jabatan diluar keahliannya, tentu tugas pokoknya akan terbengkalai karena memikirkan beban yang lain. (ieL).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »