Lokasi proyek
|
Seputar proyek RTH di bantaran Sungai Ngrowo, Dana: Rp 11 miliar, Asal Dana: APBN 2016, Lokasi: sisi kanan dan kiri Sungai Ngrowo, Volume: antara jembatan gantung di Desa Gedangsewu hingga Jembatan Plengkung di Desa Mangunsari
Tulungagung Utusan - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Sungai Ngrowo
menimbulkan kekecewaan warga. Sebab, proyek dari pemerintah pusat itu menggusur
lahan berjualan mereka.
Pedagang
kaki lima, pedagang bunga, dan masyarakat yang tergabung Paguyuban Kawasan Pinggir
Kali Lembu Peteng menggerudug DPRD pada Senin (15/8). Selain menyampaikan
aspirasi, mereka minta solusi yang tepat.
"Sebenarnya
kami bukan menolak pembangunan RTH.Namun kami khawatir pembangunan tersebut
tidak mempedulikan pedagang yang menggantungkan hidup di bantaran Sungai
Ngrowo. Saat ini saja kami sudah kebingungan untuk biaya hidup sehari-hari
karena perintah melakukan pengosongan. Mestinya ada alternatif atau solusi
untuk aktivitas perdagangan kami,”ungkap salah seorang pedagang yang sehari-hari
berdagang di tepian Sungai Ngrowo.
Kepala
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Tulungagung Sutrisno menyatakan, pihaknya
tidak asal gusur.Ia pernah mengundang warga dan pedagang di daerah itu ke Dinas
PU untuk sosialisasi pada Jumat 19 Februari lalu. "Sosialisasi sudah pernah dilakukan, waktu itu tidak
ada masalah. Kalau mau jujur, sebenarnya pemerintah daerah tidak punya aset di
tepian Sungai Ngrowo. Kami cuma memfasilitasi tanah milik Balai Besar Brantas
yang dikuasai PT Jasa Tirta,” kata Sutrisno.
Masih
menurut Sutrisno, di atas tanah tersebutakan dibangun Ruang Terbuka
Hijau. Selain itu, Sungai Ngrowo perlu direvitalisasi. Jasa Tirta memberikan
teguran ke warga agar mulai 11 Agustus mereka mengosongkan bantaran sungai.
Sutrisno
juga mengatakan, PT Jasa Tirta tidak lepas tangan. Nantinya, mereka tetap
diperbolehkan berjualan di sekitar Sungai Ngrowo. Bahkan juga disiapkan
danauntuk para pedagang. Dana tersebut untuk membangun kios.
Pria
bertubuh subur itu menegaskan, pihaknya akanterus membangun Sungai Ngrowo.
Karena Sungai Ngrowo termasuk salah satu Rencana Induk Pariwisata dan sentral
wisata kota yang harus dijaga keindahan, kenyamanan, dan ketertibannya.
Di
sisi lain, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menyampaikan, hendaknya eksekutif
dalam melaksanakan tugas jangan terpaku dan berlindung pada peraturan.
"Saat
ini zaman sudah berubah. Terlebih di era otonomi daerah. Kearifan lokal bisa
diutamakan. Pemerintah daerah harus lebih peka terhadap kepentingan rakyat,
sehingga tidak timbul masalah yang lebih besar. Semua kan bisa
dibicarakan," ungkapnya dengan nada tinggi.
Pria
yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan tersebut menambahkan, dirinya belum
pernah diajak bicaraterkait proyek RTH Sungai Ngrowo. Padahal itu menyangkut
hajat hidup orang banyak. (tur)