Berita Utusan

Advertise

Bimtek Tata Cara Pelaporan Pajak Tahunan

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Utusan-Rakyat, Tulungagung - Pelatihan bimbingan teknis (Bimtek) pengoperasian dan tata cara instalasi e-SPT serta tata cara pelaporan pajak tahunan (PPh Pasal 21) belanja pegawai yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung diikuti oleh 235 peserta. Bimtek dilaksanakan di Hotel Narita pada Kamis (27/4).

Peserta bimtek yang terdiri dari pejabat yang menangani belanja gaji PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut dibimbing kusus narasumber dari Kantor Pajak Pratama Tulungagung. Mereka diharapkan mampu menangani segala permasalahan perpajakan.

Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Styawan dalam sambutannya menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak adalah penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi didalam negeri.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan modern, pemerintah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan pengisian dan laporan SPT secara cepat, tepat dan akurat yang memungkinkan petugas tidak perlu hitung manual dengan Excel untuk menghitung gaji dan BPJS.

Hendry juga mengatakan, sistem yang baru itu nantinya dalam penghitungan pajak akan disesuaikan dengan peraturan yang terbaru dan data akan disimpan secara online sehingga tidak ada kekhawatiran kehilangan data.

Sistem tersebut juga dapat memantau pengeluaran pajak dan gaji karyawan dengan mudah, membuat ID Billing, setor pajak online dan e-filling PPh 21 secara gratis dalam satu aplikasi. (tur)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »