Utusan-Rakyat, Tulungagung - Pelatihan bimbingan teknis
(Bimtek) pengoperasian dan tata cara instalasi e-SPT serta tata cara pelaporan
pajak tahunan (PPh Pasal 21) belanja pegawai yang diselenggarakan oleh Badan
Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung diikuti oleh
235 peserta. Bimtek dilaksanakan di Hotel Narita pada Kamis (27/4).
Peserta bimtek yang terdiri dari pejabat yang menangani belanja
gaji PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut dibimbing
kusus narasumber dari Kantor Pajak Pratama Tulungagung. Mereka diharapkan mampu
menangani segala permasalahan perpajakan.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung Hendry Styawan dalam
sambutannya menjelaskan, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 berdasarkan peraturan
Direktorat Jenderal Pajak adalah penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan orang pribadi didalam negeri.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan
modern, pemerintah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan
pengisian dan laporan SPT secara cepat, tepat dan akurat yang memungkinkan
petugas tidak perlu hitung manual dengan Excel untuk menghitung gaji dan BPJS.
Hendry juga mengatakan, sistem yang baru itu nantinya dalam
penghitungan pajak akan disesuaikan dengan peraturan yang terbaru dan data akan
disimpan secara online sehingga tidak ada kekhawatiran kehilangan data.
Sistem tersebut juga dapat memantau pengeluaran pajak dan gaji
karyawan dengan mudah, membuat ID Billing, setor pajak online dan e-filling PPh
21 secara gratis dalam satu aplikasi. (tur)