Jakarta, Utusan-Rakyat - Setelah lama
mengkaji, Pemerintah Indonesia akhirnya berani membubarkan organisasi Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI).
Pembubaran tersebut diutarakan langsung
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi
pers, Senin (8/5/2017).
“Setelah kami melakukan pengkajian,
dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan membubarkan HTI,”
tutur Wiranto.
Ia mengatakan, HTI dinilai bertindak
melanggar ketentuan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab selama ini
ormas tersebut selalu mendengungkan pergantian sistem pemerintahan yang
berdasarkan Pancasila.
Wiranto juga menyebutkan, aktivitas HTI
dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang
sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan
Pancasila.
"Kerasahan masyarakat harus
diperhatikan. Terlebih jika itu mengancam persatuan Negara Indonesia,"
katanya.
Detailnya, lanjut Wiranto, pemerintah
memiliki 3 landasan hukum untuk membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI
tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses
pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI
terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai
telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selebihnya, tutur wiranto, pemerintah akan
mengajukan pernyataan pembubaran kepada pengadilan untuk dikuatkan.
Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan
bertindak sama terhadap ormas yang terang-terangan anti Pancasila.