Berita Utusan

Advertise

Pemerintah Membubarkan HTI..??

Diposting oleh On Mei 08, 2017


Jakarta, Utusan-Rakyat - Setelah lama mengkaji, Pemerintah Indonesia akhirnya berani membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pembubaran tersebut diutarakan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017).

“Setelah kami melakukan pengkajian, dipelajari secara komprehensif dan mendalam, kami menyimpulkan membubarkan HTI,” tutur Wiranto.

Ia mengatakan, HTI dinilai bertindak melanggar ketentuan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab selama ini ormas tersebut selalu mendengungkan pergantian sistem pemerintahan yang berdasarkan Pancasila.

Wiranto juga menyebutkan, aktivitas HTI dianggap mengganggu ketertiban umum dan kenegaraan. Apalagi, banyak warga yang sudah meminta ada penertiban terhadap ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kerasahan masyarakat harus diperhatikan. Terlebih jika itu mengancam persatuan Negara Indonesia," katanya. 

Detailnya, lanjut Wiranto, pemerintah memiliki 3 landasan hukum untuk membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Selebihnya, tutur wiranto, pemerintah akan mengajukan pernyataan pembubaran kepada pengadilan untuk dikuatkan.

Ia juga mengungkapkan, pemerintah akan bertindak sama terhadap ormas yang terang-terangan anti Pancasila.

“Satu-satu dulu, semua akan kita tindak tegas,” tandasnya. (IeL)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »