Berita Utusan

Advertise

Hanya PDIP yang Tanpa Koalisi

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati
Utusan-Rakyat, Tulungagung - Pekerjaan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini bisa dibilang sedikit ringan. Sebab ketentutan mengenai tahapan pilkada tidak lagi digarap KPUD, melainkan dikerjakan langsung oleh KPU pusat. Ini terjadi karena pilkada dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Ketua KPU-RI Arief Budiman mengatakan,tahapan pilkada serentak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sampai berita ini dimuat PKPU masih dalam proses penggodokan dan rencananya akan ditetapkan Juni bulan depan. "Kita menargetkan Juni PKPU sudah ditetapkan," katanya saat dihubungi via Handphone, Jumat (05/05).

Di lain tempat, Ketua KPUD Tulungagung Suprihno mengaku, dengan diambilalihnya kewenangan menentukan tahapan pilkada, tugasnya sebagai komisioner KPU sedikit berkurang.

“Ia, sedikit berkurang beban kami. Tapi bukan berarti KPUD bisa leha-laha (Red: santai-santai), dengan diambil alihnya penggarapan PKPU, kami bisa lebih fokus pada pekerjaan KPU lainnya,” tegas Suprihno.

Selain itu Suprihno mengatakan, tahapan-tahapan pilkada serentak 2018 kemungkinan besar akan dimuali September 2017. Sebab dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan, maksimal tahapan pilkada harus dimulai 10 bulan sebelum hari-H pemungutan suara.

Tahapan tersebut, lanjut Suprihno, di antaranya penandatanganan MPHD antara KPUD dan Pemerintah Kabupaten/Kota, rekrutmen penyelenggara add hox seperti PPK, PPS, dan KPPS, penyusunan atau verivikasi data pemilih, dan beberapa tahapan lainnya.

“Semua tahapan itu secara pasti akan kita ketahui jadwalnya setelah PKPU ditetapkan oleh KPU pusat. Tentunya KPUD akan berjalan berdasarkan peraturran tersebut,” ujarnya.

Sementara mengenai persyaratan pencalonan, menurut Suprihno, ada perubahan yang cukup signifikan. Pencalonan melalui partai yang sebelumnya harus didukung partai dengan anggota dewan 15 persen, sekarang berubah menjadi 20 persen . Sedangkan calon independen yang sebelumnya harus didukung 3 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sekarang berubah menjadi 6 persen.

“Di Tulungagung partai yang memiliki jumlah anggota dewan sampai 20 persen  hanya PDIP, artinya yang lain hasrus koalisi. Sementara untuk calon independen, diperkirakan harus mendapat dukungan  70 ribu DPT,” pungkasnya. (ieL).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »