Bisa Usung Sendiri Calon Bupati dan Wakil Bupati
Utusan-Rakyat,
Tulungagung - Pekerjaan Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) saat ini bisa dibilang sedikit ringan. Sebab ketentutan mengenai tahapan
pilkada tidak lagi digarap KPUD, melainkan dikerjakan langsung oleh KPU pusat.
Ini terjadi karena pilkada dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Ketua KPU-RI Arief Budiman
mengatakan,tahapan pilkada serentak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU). Sampai berita ini dimuat PKPU masih dalam proses penggodokan dan
rencananya akan ditetapkan Juni bulan depan. "Kita menargetkan Juni PKPU sudah
ditetapkan," katanya saat dihubungi via Handphone, Jumat (05/05).
Di lain tempat, Ketua KPUD
Tulungagung Suprihno mengaku, dengan diambilalihnya kewenangan menentukan
tahapan pilkada, tugasnya sebagai komisioner KPU sedikit berkurang.
“Ia, sedikit berkurang beban
kami. Tapi bukan berarti KPUD bisa leha-laha (Red: santai-santai), dengan
diambil alihnya penggarapan PKPU, kami bisa lebih fokus pada pekerjaan KPU
lainnya,” tegas Suprihno.
Selain itu Suprihno mengatakan,
tahapan-tahapan pilkada serentak 2018 kemungkinan besar akan dimuali September
2017. Sebab dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan, maksimal tahapan pilkada
harus dimulai 10 bulan sebelum hari-H pemungutan suara.
Tahapan tersebut, lanjut
Suprihno, di antaranya penandatanganan MPHD antara KPUD dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, rekrutmen penyelenggara add hox seperti PPK, PPS, dan KPPS,
penyusunan atau verivikasi data pemilih, dan beberapa tahapan lainnya.
“Semua tahapan itu secara pasti
akan kita ketahui jadwalnya setelah PKPU ditetapkan oleh KPU pusat. Tentunya
KPUD akan berjalan berdasarkan peraturran tersebut,” ujarnya.
Sementara mengenai persyaratan
pencalonan, menurut Suprihno, ada perubahan yang cukup signifikan. Pencalonan
melalui partai yang sebelumnya harus didukung partai dengan anggota dewan 15
persen, sekarang berubah menjadi 20 persen . Sedangkan calon independen yang
sebelumnya harus didukung 3 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sekarang
berubah menjadi 6 persen.
“Di Tulungagung partai yang
memiliki jumlah anggota dewan sampai 20 persen hanya PDIP, artinya yang lain hasrus koalisi.
Sementara untuk calon independen, diperkirakan harus mendapat dukungan 70 ribu DPT,” pungkasnya. (ieL).