ESP dan EWH terkulai lemas pasca ditangkap polisi. |
Utusan-Rakyat, Ngawi - Kelakukan dua remaja ingusan asal Madiun ini memang betul-betul
keterlaluan. Mereka diduga nekat bobol kotak amal Masjid Al Ikhlas Dusun
Pramesan, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu
(03/05). Dua remaja tersebut masing-masing berinisial ESP (18) remaja asal
Dusun/Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Madiun; dan EWH (16) remaja asal Jalan
Dite Manis, Perumnas II Manisrejo, Kecamatan Taman, Madiun.
Saat menjalankan aksinya, kedua remaja tersebut bernasib apes. Sebelum
berhasil menggondol uang kotak amal hasil jarahanya langsung kepergok warga
sekitar. Tak pelak warga pun dibuat murka. Nyaris melakukan aksi massa terhadap
kedua remaja ingusan ini. Namun beruntung Opsnal Satreskrim Polres Ngawi
langsung tiba di lokasi kejadian usai menerima laporan dan berhasil mengamankan
para pelaku.
“Kebetulan pada dini hari tadi saat kami bersama anggota tengah
mengadakan patroli di wilayah Kecamatan Padas. Mendapat informasi kalau di Desa
Ngale, masuk Kecamatan Paron ada pelaku pembobol kotak amal. Kami langsung
meluncur ke lokasi kejadian,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy
Purnomo, Rabu (03/05).
Jelasnya, dari tangan kedua pelaku mendasar lokasi kejadian di
Masjid Al Ikhlas Desa Ngale berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai
Rp 292 ribu, sepeda motor jenis Honda Supra X nopol AE 4568 BJ dan satu tas
berisi obel serta bettel. Diketahui masing-masing pelaku mempunyai tugas. ESP
sebagai joki atau pengantar menggunakan sepeda motor. Sedangkan EWH berperan
sebagai eksekutor.
Kemudian dari hasil interogasi petugas untuk sementara waktu
diketahui, sebelum menjalankan aksinya di Masjid Al Ikhlas Desa Ngale antara
ESP dan EWH sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, (03/05), melakukan aksi serupa
di Masjid Al Hidayah masuk Dusun Kedunglengki, Desa Pengkol, Kecamatan
Mantingan. Dilokasi ini kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 331 ribu.
Kasatreskrim Polres Ngawi juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku
tercatat sebagai residivis. ESP pernah melakukan tindak pencurian dua sak rokok
di wilayah Kecamatan Taman, Madiun, atas kasusnya itu di vonis 3 bulan penjara.
Sedangkan EWH pernah melakoni aksi pembobolan kotak amal di wilayah Kecamatan
Jiwan, Madiun, dan pencurian dua sak rokok di Kecamatan Taman, Madiun, atas
kasusnya itu di vonis 9 bulan penjara.
Masih catatan dari EWH, usai bebas dari penjara rupanya tidak
membuat dirinya kapok. Terbukti mencuri lagi satu ekor burung love bird dan 15
kilogram beras. Untungnya, dari kasus itu sendiri EWH terkena diversi atau
bebas bersyarat mengingat dari usinya yang masih 16 tahun.
“Sekarang ini baik ESP dan EWH masih kita periksa secara marathon
untuk mengungkap dari kasus pembobolan kotak amal di Desa Ngale maupun
tempat-tempat lainya,” tutup AKP Andy Purnomo. (DK)