Berita Utusan

Advertise

Bocah Ingusan Bobol Kotak Amal

Diposting oleh On Mei 12, 2017

ESP dan EWH terkulai lemas pasca ditangkap polisi.
Utusan-Rakyat, Ngawi - Kelakukan dua remaja ingusan asal Madiun ini memang betul-betul keterlaluan. Mereka diduga nekat bobol kotak amal Masjid Al Ikhlas Dusun Pramesan, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, sekitar pukul 03.30 WIB pada Rabu (03/05). Dua remaja tersebut masing-masing berinisial ESP (18) remaja asal Dusun/Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Madiun; dan EWH (16) remaja asal Jalan Dite Manis, Perumnas II Manisrejo, Kecamatan Taman, Madiun.

Saat menjalankan aksinya, kedua remaja tersebut bernasib apes. Sebelum berhasil menggondol uang kotak amal hasil jarahanya langsung kepergok warga sekitar. Tak pelak warga pun dibuat murka. Nyaris melakukan aksi massa terhadap kedua remaja ingusan ini. Namun beruntung Opsnal Satreskrim Polres Ngawi langsung tiba di lokasi kejadian usai menerima laporan dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Kebetulan pada dini hari tadi saat kami bersama anggota tengah mengadakan patroli di wilayah Kecamatan Padas. Mendapat informasi kalau di Desa Ngale, masuk Kecamatan Paron ada pelaku pembobol kotak amal. Kami langsung meluncur ke lokasi kejadian,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Rabu (03/05).

Jelasnya, dari tangan kedua pelaku mendasar lokasi kejadian di Masjid Al Ikhlas Desa Ngale berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 292 ribu, sepeda motor jenis Honda Supra X nopol AE 4568 BJ dan satu tas berisi obel serta bettel. Diketahui masing-masing pelaku mempunyai tugas. ESP sebagai joki atau pengantar menggunakan sepeda motor. Sedangkan EWH berperan sebagai eksekutor.

Kemudian dari hasil interogasi petugas untuk sementara waktu diketahui, sebelum menjalankan aksinya di Masjid Al Ikhlas Desa Ngale antara ESP dan EWH sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu, (03/05), melakukan aksi serupa di Masjid Al Hidayah masuk Dusun Kedunglengki, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan. Dilokasi ini kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 331 ribu.
Kasatreskrim Polres Ngawi juga menyebutkan, bahwa kedua pelaku tercatat sebagai residivis. ESP pernah melakukan tindak pencurian dua sak rokok di wilayah Kecamatan Taman, Madiun, atas kasusnya itu di vonis 3 bulan penjara. Sedangkan EWH pernah melakoni aksi pembobolan kotak amal di wilayah Kecamatan Jiwan, Madiun, dan pencurian dua sak rokok di Kecamatan Taman, Madiun, atas kasusnya itu di vonis 9 bulan penjara.

Masih catatan dari EWH, usai bebas dari penjara rupanya tidak membuat dirinya kapok. Terbukti mencuri lagi satu ekor burung love bird dan 15 kilogram beras. Untungnya, dari kasus itu sendiri EWH terkena diversi atau bebas bersyarat mengingat dari usinya yang masih 16 tahun.

“Sekarang ini baik ESP dan EWH masih kita periksa secara marathon untuk mengungkap dari kasus pembobolan kotak amal di Desa Ngale maupun tempat-tempat lainya,” tutup AKP Andy Purnomo. (DK)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »