Utusan-Rakyat, Madiun - Anggota
Satnarkoba Polres Madiun menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Jatim. Oknum PNS
tersebut kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Madiun AKP
Paidi menjelaskan, tersangka adalah Suwito (60), oknum PNS yang bertugas
sebagai pengawas sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. “Dari
tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,17 gram yang dibagi dalam
dua paket, dan peralatan hisapnya,” ujarnya, Selasa (02/05).
Penangkapan terhadap oknum PNS
ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh
petugas. Hingga akhirnya tersangka ditangkap beserta barang bukti di rumah
saudaranya, di Dukuh Bugangin, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun.
Kepada penyidik, tersangka yang
merupakan warga Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, itu mengaku menggunakan
sabu awalnya hanya sekedar coba-coba, hingga akhirnya ketagihan. Tersangka
mengaku sudah tiga kali mengkonsumsi sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari
seseorang yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu
per paketnya untuk digunakan sendiri.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (gun)
Kini pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (gun)