Utusan-Rakyat, Jakarta
- Bangsa Indonesia sebentar lagi memiliki hajatan (Jawa: gawe) besar. Yakni
pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 yang diikuti 171 daerah,
terdiri 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Nah,
tahapan pilkada serentak dimulai pada Juni 2017 atau sebulan lagi. Hal itu
diketahui pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tanggal pemungutan
suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018 melalui rapat pleno.
Saat
ini, KPU telah membuat draf Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) Tahapan
Pilkada Serentak 2018. Selanjutya penetapan draft PKPU ditargetkan tidak lebih dari Juni 2017. "Kita
menargetkan Juni PKPU sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman saat
dihubungi via Handphone, Jumat (05/05).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU tahapan harus ditetapkan satu tahun
sebelum hari pencoblosan. Artinya, jika rapat pleno KPU telah memutuskan hari
pencoblosan pilkada serentak 2018 jatuh pada 27 Juni 2018 maka penetapan resmi
PKPU tahapan Pilkada 2018 maksimal harus dilakukan sebelum 28 Juni 2017.
Sebagaimana yang tertera dalam
Undang-Undang Pilkada, pada masa Presiden Jokowi, pemilihan kepala daerah
dilakukan secara serentak dan terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada
2015, tahap kedua 2017, dan tahap ketiga 2018. Pada 2018, daerah yang megikuti
pilkada sebanyak 171 yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Ketua KPU-RI Arief Budiman
mengatakan, 171 daerah tersebut nantinya akan mengikuti pilkada serentak pada
27 Juni 2018. Penetapan pelaksanaan pemungutan suara 27 Juni 2018 pun sudah
dilakukan dalam rapat pleno, meskipun penyusunan draft PKPU masih dalam proses.