Berita Utusan

Advertise

Hajatan Besar Segera Dimulai, Tak Lama Lagi KPU-RI Tetapkan Tahapan Pilkada 2018

Diposting oleh On Mei 12, 2017

Utusan-Rakyat, Jakarta - Bangsa Indonesia sebentar lagi memiliki hajatan (Jawa: gawe) besar. Yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 yang diikuti 171 daerah, terdiri 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Nah, tahapan pilkada serentak dimulai pada Juni 2017 atau sebulan lagi. Hal itu diketahui pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tanggal pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni 2018 melalui rapat pleno.

Saat ini, KPU telah membuat draf Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) Tahapan Pilkada Serentak 2018. Selanjutya penetapan draft  PKPU ditargetkan tidak lebih dari Juni 2017. "Kita menargetkan Juni PKPU sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi via Handphone, Jumat (05/05).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU tahapan harus ditetapkan satu tahun sebelum hari pencoblosan. Artinya, jika rapat pleno KPU telah memutuskan hari pencoblosan pilkada serentak 2018 jatuh pada 27 Juni 2018 maka penetapan resmi PKPU tahapan Pilkada 2018 maksimal harus dilakukan sebelum 28 Juni 2017.

Sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Pilkada, pada masa Presiden Jokowi, pemilihan kepala daerah dilakukan secara serentak dan terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 2015, tahap kedua 2017, dan tahap ketiga 2018. Pada 2018, daerah yang megikuti pilkada sebanyak 171 yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Ketua KPU-RI Arief Budiman mengatakan, 171 daerah tersebut nantinya akan mengikuti pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Penetapan pelaksanaan pemungutan suara 27 Juni 2018 pun sudah dilakukan dalam rapat pleno, meskipun penyusunan draft PKPU masih dalam proses.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »